PPP Sumsel Solid Dukung Kepemimpinan Mardiono

Ketua DPW PPP Sumatera Selatan, Agus Sutikno/RMOLSumsel

Jelang Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) PPP Sumsel di Hotel Amaris, Senin (12/9), Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Selatan, Agus Sutikno, menjelaskan kepada seluruh kader PPP di Sumsel ikhwal pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa pada 5 September 2022 lalu.


Dipaparkan Agus Sutikno, pemberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum sudah melalui mekanisme partai lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang dihadiri pimpinan wilayah 29 provinsi, Majelis Kehormatan, Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Banom, serta pimpinan DPP PPP.

Dalam musyawarah tersebut, diketahui memang telah terjadi kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa secara pribadi. Hal itu dipicu pidato Suharso saat mengikuti pembekalan anti korupsi partai politik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2022.

Suharso sempat menjadi perhatian publik karena menyampaikan bahwa dirinya diminta memberi amplop yang berisikan uang kepada para kiai. Vidio itu pun viral di media sosial hingga berujung terjadilah insiden yang disebut "amplop kiai".

Menurut Agus, apa yang terjadi di DPP PPP itu dimotori majelis-majelis di PPP dan memang secara  Anggaran Dasar, majelis memiliki kewenangan untuk itu.

Di mana, apabila ada pihak yang melenceng akan diingatkan dan diluruskan dan Pengurus Harian (PH) wajib menindaklanjuti secara sungguh-sungguh.

Sehingga banyak kiai yang marah dan semuanya sesuai dengan penjelasan Ketua Majelis Syariah KH Mustofa Aqil Siroj itu bisa sehari menerima sampai 200 pesan, maka bersidanglah majelis syariah, majelis kehormatan, dan majelis pertimbangan dan munculkan surat pertama kepada ketua Umum PPP.

"Tapi itu berproses , tabayun sempat dijalankan tapi kesepakatannya belum terjalin, pak ketum sudah bagus meminta maaf kepada beberapa kiai pondok pesantren. Tapi hal itu tidak bisa membendung protes-protes tentang amplop kiai itu, maka digelar lagi persidangan di mana majelis-majelis meminta untuk mundur. Terakhir tanggal 30 Agustus itu majelis–majelis bersidang memberhentikan ketua umum," jelas Agus Sutikono, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (10/9).

Pemberhentian ketua umum itu juga menurut Agus, dibawa ke mahkamah partai untuk meminta pendapat hukum, dari pendapat hukum mahkamah partai memang majelis berwenang untuk itu. Dan akhirnya mahkamah partai juga mendukung dan setelah mengeluarkan pendapat hukum maka rapatlah pengurus harian DPP PPP.

Dalam rapat pengurus harian DPP PPP menerima pendapat majelis dan mahkamah untuk memberhentikan ketum dan menunjuk Plt Ketum Muhammad Mardiono.

"Setelah rapat pengurus harian DPP PPP maka dilanjutkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) tanggal 5 September dan Mukernas menerima penjelasan dan laporan dari pengurus harian DPP PPP dan mukernas juga memutuskan dan menerima serta mengukuhkan sehingga keputusan Mukernas memberhentikan  Suharso Manoarfa  dan menunjuk Plt Muhammad Mardiono  untuk menjalankan sisa masa bakti 2020-2025," papar mantan anggota DPRD Sumsel ini.

Setelah itu Agus mengatakan, dirinya ikut bersama rombongan PPP ke Kemenkumham untuk mendaftarkan hasil mukernas. Dan sore kemarin hasilnya keluar. Dia mengakui pihaknya sangat hati-hati menyikapi hal ini karena ini berkaitan dengan proses hukum.

“Tapi intinya kami sangat prihatin terhadap perkembangan berita media segala macam termasuk demo santri dan kiai itu. Majelis pertimbangan, majelis syariah, majelis tinggi sudah memutuskan itu, jadi kami mendukung langkah itu. Dari awal Sumsel ingin supaya kondisi PPP itu tidak ribut, karena kita sudah pernah dua kali pemilu yang dulu terdampak karena itu,” katanya.

Dalam pandangan umum DPW pada Mukernas PPP kemarin, Agus menyampaikan agar PPP memberikan penghargaan dan penghormatan kepada Suharso Monoarfa  agar bisa mengabdi di Kementerian.

"Alhamdulilah dengan putusan Mukernas dengan disahkannya oleh Menkumham itu saya pikir perpecahan tidak terjadi dan yang terjadi adalah pergantian ketua umum dan diganti menjdi Plt dan dalam Anggaran Dasar PPP, Plt  itu sama fungsinya dengan ketua umum," pungkasnya.