Kementerian Agama melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawainya yang berkantor di wilayah DKI Jakarta. Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2023.
- Tidar Resmi Deklarasi Dukung Prabowo Maju di Pilpres 2024
- KPU Perbarui Fitur Sidalih untuk Optimalisasi Pendataan Pemilih Pemilu 2024
- Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Penuhi Hak Korban Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag nomor 21/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.
“Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (25/8).
“Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta,” sambungnya.
KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), 5-7 September 2023. Dalam edaran Sekjen Kemenag mengatur penyesuaian sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from homework from office/WFO).
Penyesuaian ini berlaku bagi ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
“Penyesuaian sistem kerja ini berlaku sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023. Paling banyak 50 persen WFH,” jelas Nizar.
“Sementara bagi ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO,” pungkasnya.
- 68 Persen Penduduk Tidak Bisa Beli Makan Bergizi, Pemerintah Didesak Perbaiki Tata Niaga Pangan
- Rocky Gerung: Prestasi Jokowi Enggak Ada, Saya Juga Bisa Bikin Jalan Tol kalau Pakai Utang
- Jokowi Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR Hari Ini, Siapa Pengganti Andika?