28 Anggota MRP Papua Tengah Dilantik, Wamendagri: Implementasi Otsus Papua

Pelantikan 28 MRP Papua Tengah/Pemprov Papua Tengah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo melantik 28 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Tengah periode 2023-2028. Pelantikan MRP di Provinsi Papua Tengah menjadi pelantikan perdana, setelah provinsi ini terbentuk Juni 2023 lalu.


Wetipo menjelaskan kehadiran MRP Papua Tengah merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua Tengah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.

“MRP hanya ada di Tanah Papua dan tidak terdapat di daerah lain di Indonesia atau negara manapun. MRP memiliki peran strategis dalam perlindungan orang asli Papua,” kata Wempi, usai pelantikan MRP,  Rabu malam (8/11). 

Mengingat komposisi keanggotaan MRP Papua Tengah berasal dari latar belakang yang beragam, maka diperlukan persamaan konsep dan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, agar dapat mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota MRP Papua Tengah.

“Sebagai lembaga kultural, anggota MRP tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,” katanya.

Wempi menambahkan jumlah anggota MRP Papua Tengah berjumlah 42 orang, sehingga masih ada 12 anggota MRP Papua Tengah yang belum dilantik yakni dari keterwakilan agama. Ia berharap dalam waktu dekat 12 anggota MRP Papua Tengah keterwakilan agama ini bisa segera dilantik.

“Saya memberikan waktu 1 minggu kepada Pj Gubernur dan Sekda bersama pihak terkait untuk segera merampungkan 12 anggota MRP Papua Tengah yang belum dilantik,” tutupnya.