Nasib Naas dialami pengemudi Mobil Mitsubishi Starada Triton dengan nomor polisi PA 1373 XY berinisial YG (24) meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal
- Serah Terima ARJ21-700 dari Comac kepada TransNusa, Tandai Peningkatan Kerja Sama Indonesia-China
- Presiden Terpilih Ceko Siap Tingkatkan Kerja Sama dengan Taiwan
- Soal Bom Kotor, Slovenia Konfirmasi Gambar Pembangkit Nuklir yang Digunakan Rusia untuk Tuduh Ukraina
Baca Juga
Kapolsek Heram AKP Franky Rumbiak mengataka, kejadian itu terjadi di Jl. Raya Waena-Sentani tepatnya di Depan Dealer Honda Mitra Jayapura, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (11/11) pagi.
Menurut dia, pengemudi dipengaruh minuman keras (miras) bersama tiga rekannya yang menjadi penumpang di mobil tersebut.
"Pada waktu kejadian, mobil tersebut datang dari arah Waena menuju Sentani dengan kecepatan tinggi, dimana saat mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol,"kata AKP Franky melalui rilis pers, Sabtu.
Lanjut dia, sesampaianya di lokasi kejadian, tiba-tiba kendaraan tersebut memutar balik kearah Expo Waena, lantaran kecepatan tinggi dan bermuatan semen, sehingga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan terbalik.
"Ketika terbalik, pengemudi tak sadarkan diri, sementara rekan-rekan korban yang juga dipengaruhi miras mengalami luka-luka ringan,"ujarnya.
Setelah mengalami kecelakaan, kata dia,dua orang rekan korban membawa korban ke Rumah Sakit Dian Harapan.
"Dari hasil keterangan medis dinyatakan keempat nya dipengaruhi minuman beralkohol, pengemudi mengalami cidera di kepala belakang dan dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis, sedangkan tiga rekannya mengalami luka-luka,"katanya.
Kapolsek menambahkan, akibat dari kurang hati-hatinya pengemudi mobil Mitsubishi Starada Triton dengan kecepatan tinggi serta dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya, kecelakaan tak terhindarkan.
- Presiden Jokowi Hadiri Puncak Acara Sail Teluk Cenderawasih di Biak
- Presiden Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern di Biak
- Bawaslu Kota Jayapura Bersama Satpol PP Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan