Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Berujung Kekerasan

Ilustrasi penangkapan /Think Stock

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika menangkap pelaku pembunuhan berinisial H (19 tahun) terhadap seorang korban di sebuah kios di SP V Mimika, Minggu (19/11)


Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan kejadian bermula saat pelaku datang ke kios korban sekitar pukul 13.00 WIT, bersama rekannya dari SP V. 

"Mereka mengaku ingin meminjam uang arisan korban sebesar 40.000.000 untuk membeli laptop dan kamera,”kata Ipda Hempy melalui rilis yang diterima,Senin (20/11).

Saat di kios korban, kata dia, pelaku dan korban terlibat dalam percakapan sebelum pelaku menawarkan untuk memijit korban. Namun, situasi berubah menjadi mengerikan ketika pelaku mengaku menginjak leher korban hingga mengeluarkan darah.

"Pelaku berusaha mencari uang milik korban, namun tidak menemukannya. Akhirnya, pelaku mengambil uang hasil dagangan korban sebesar Rp. 532.000,"ujarnya.

Sementara itu, lanju dia, saksi kedua yang merupakan salah seorang warga menyebut, saat tiba di kios korban, ia menemukan pelaku duduk di atas tubuh korban yang sudah tengkurap. 

“Pelaku kemudian dengan cepat meminta bantuan karena korban mengalami muntah darah. Tidak lama warga sekitar membantu membawa korban ke RSUD untuk penanganan awal, sementara pelaku diarahkan ke Polres untuk membuat laporan polisi,”katanya.

Menurutnya, Satuan Reskrim Polres Mimika langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi. Melalui analisis CCTV di sekitar TKP, polisi menemukan kejanggalan terkait kejadian pembunuhan tersebut.

"Pelaku H (19), yang awalnya dianggap sebagai saksi, akhirnya diidentifikasi sebagai orang terakhir bersama korban dan disimpulkan sebagai pelaku kasus pencurian dengan kekerasan,"ujarnya.

Ia menambahkan, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur untuk memastikan keterlibatan pelaku. Kejadian ini mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. 

"Pihak kepolisian berkomitmen menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban,"tambah dia.